SUMATERA EKSPRES L.P.6 ..... Jangan Lupa Buku Tamunya Di Isi Ya .....

Sabtu, 03 Juli 2010

cyber crime

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata.Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas. Hukum mempunyai berbagai fungsi yaitu sebagai Sarana pengendalian masyarakat (a tool of social control), Sarana pemelihara masyarakat (a tool of social maintenance), Sarana untuk menyelesaikan konflik (a tool of dispute settlement), Sarana pembaharuan/ alat merekayasa masyarakat (a tool of social engineering, Roscoe Pound).
Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit.
Dengan pesatnya perkembangan dunia telematika ini juga memperngaruhi pola hidup dan pola pikir masyarakat. Akses mudah dan tanpa batas yang ditawarkan oleh transaksi elektronik memberikan suatu yang lain kepada masyarakat. Sehingga lama-kelamaan masyaratkat tergantung terhadap penggunaan teknologi informatika itu sendiri. Dengan meningkatnya jumlah permintaan terhadap akses internet misalnya maka kejahatan terhadap penggunaan tekhnologi informatika itupun semakin meningkat. Perkembangan kejahatan dunia maya (cybercrime) bahkan melampaui perkembangan tekhnologi informatika itu sendiri. Banyaknya kasus cybercrime yang terjadi diantaranya dengan pembuatan virus yang merajalela, hacking, illegal access dan lain sebagainya.
Dari fungsi-fungsi hukum tersebutlah pemerintah sebagai penjamin kepastian hukum dapat menjadi sarana pemanfaatan teknologi yang modern. Sebagai salah satu bukti nyata adalah dibuatnya suatu kebijakan dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia adalah sistem ekonomi campuran yaitu perekonomian bertumpu pada kekuatan dan mekanisme pasar tetapi pasar tersebut tidak kebal dari intervernsi pemerintah singkatnya sistem ekonomi ini merupakan campuran antara unsur-unsur dalam perekomian pasar dan perekomian sosialis.




























BAB II
PENGERTIAN, JENIS, CONTOH KASUS,DAN TINJAUAN HUKUM CYBER CRIME

A. Pengertian Cyber Crime
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi. forester & Morrison (1994) mendefinisikan kejahatan komputer sebagai : aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Cyber Crime adalah kejahatan yang dengan menggunakan sarana media elektronik internet (kejahatan dunia alam maya) atau kejahatan dibidang komputer dengan secara illegal, dan dari difinisi yang lain dapat diartikan sebagai kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet (segala bentuk kejahatan dunia alam maya). Dengan disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan yang termasuk Cyber Crime.

B. Jenis - jenis Kejahatan yang Termasuk Cyber Crime
1. Cyber Terorism ( National Police Agency of Japan (NPA) yang difinisikannya adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
2. Cyber Pornography:penyebaran abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure danchild pornography.
3. Cyber Harrasment :pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.
4. Cyber Stalking : crime of stalkting melalui penggunaan computer dan internet.
5. Hacking :penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6. Carding ( credit card fund),carding muncul ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.






7. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu system yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang commerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya(http://www.fbi.org)/.

8. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi keInternet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

9. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

10. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan computer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

11. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau system jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus computer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program computer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.





12. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

13. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya

C. Kasus Cyber Crime yang Pernah Terjadi di Indonesia
 Contoh kasus cyber crime:
1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain .
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

2. Membajak situs web .
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?

3. Probing dan port scanning .
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan? Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

4. Virus .
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?

5. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack .
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

6. Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain .
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.

7. IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team).
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .

8. Sertifikasi perangkat security .
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.

D. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Cyber Crime
1. Faktor Politik.
Mencermati maraknya cyber crime yang terjadi di Indonesia dengan permasalahan yang dihadapi oleh aparat penegak, proses kriminalisasi di bidang cyber yang terjadi merugikan masyarakat. Penyebaran virus koputer dapat merusak jaringan komputer yang digunakan oleh pemerintah, perbankan, pelaku usaha maupun perorangan yang dapat berdampak terhadap kekacauan dalam sistem jaringan. Dapat dipastikan apabila sistem jaringan komputer perbankan tidak berfungsi dalam satu hari saja akan mengakibatkan kekacauan dalam transaksi perbankan. Kondisi ini memerlukan kebijakan politik pemerintah Indonesia untuk menanggulangi cyber crime yang berkembang di Indonesia. Aparat penegak hukum telah berupaya keras untuk menindak setiap pelaku cyber crime, tapi penegakkan hukum tidak dapt berjalan maksimal sesuai harapan masyarakat karena perangkat hukum yang mengatur khusus tentang cyber crime belum ada. Untuk menghindari kerugian yang lebih besar akibat tindakan pelaku cyber crime maka diperlukan kebijakan politik pemerintah Indonesia untuk menyiapkan perangkat hukum khusus (lex specialist) bagi cyber crime. Dengan perangkat hukum ini aparat penegak hukum tidak ragu-ragu lagi dalam melakukan penegakan hukum terhadap cyber crime.

2. Faktor Ekonomi.
Kemajuan ekonomi suatu bangsa salah satunya dipengaruhi oleh promosi barang-barang produksi. Jaringan komputer dan internet merupakan media yang sangat murah untuk promosi. Masyarakat dunia banyak yang menggunakan media ini untuk mencari barang-barang kepentingan perorangan maupun korporasi. Produk barang yang dihasilkan oleh indutri di Indonesia sangat banyak dan digemari oleh komunitas Internasional. Para pelaku bisnis harus mampu memanfaatkan sarana internet dimaksud. Krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia harus dijadikan pelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk bangkit dari krisis dimaksud. Seluruh komponen bangsa Indonesia harus berpartisipasi mendukung pemulihan ekonomi. Media internet dan jaringan komputer merupakan salah satu media yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat untuk mempromosikan Indonesia.










3. Faktor Sosial Budaya.
Faktor sosial budaya dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :
a. Kemajuan Teknologi Informasi
Dengan teknologi informasi manusia dapat melakukan akses perkembangan lingkungan secara akurat, karena di situlah terdapat kebebasan yang seimbang, bahkan dapat mengaktualisasikan dirinya agar dapat dikenali oleh lingkungannya.

b. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia dalam teknologi informasi mempunyai peranan penting sebagai pengendali sebuah alat. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran namun dapat juga untuk perbuatan yang mengakibatkan petaka akibat dari penyimpangan dan penyalahgunaan. Di Indonesia Sumber Daya Pengelola teknologi Informasi cukup, namun Sumber Daya untuk memproduksi masih kurang. Hal ini akibat kurangnya tenaga peneliti dan kurangnya biaya penelitian dan apresiasi terhadap penelitian. Sehingga Sumber Daya Manusia di Indonesia hanya menjadi pengguna saja dan jumlahnya cukup banyak.

c. Komunitas Baru
Dengan adanya teknologi sebagai sarana untuk mencapai tujuan, di antaranya media internet sebagai wahana untuk berkomunikasi, secara sosiologis terbentuk sebuah komunitas baru di dunia maya. Komunitas ini menjadim populasi gaya baru yang cukup diperhitungkan. Pengetahuan dapat diperoleh dengan cepat.

E. Cara Penanggulangannya
1. Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya. Antispyware berfungsi untuk melindungi data pemakai agar tidak ada orang yang bisa nerusak atau melacak kebiasaan Anda saat online. Spyware sendiri merupakan program yang diam-diam telah masuk ke dalam computer dan mengambil data. Tujuan awal dari pembuatan Spyware adalah mencari data dari pemakai internet dan mencatat kebiasaan seseorang dalam menyelusuri dunia maya. Sedangkan firewall merupakan sebuah sistem atau perangkat yang mengijinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang tidak aman. Namun saat ini banyak perusahaan yang telah menyediakan ketiga aplikasi tersebut dalam satu paket murah yang mudah digunakan.

2. Melindungi Identitas
Jangan sesekali Anda memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.



3. Selalu Up to Date
Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya celah pada sistim komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.

4. Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.

5. Melindungi Account
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan sampai Anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.

6. Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.

7. Cari Informasi
Meskipun sedikit membosankan, tapi ini penting buat Anda. Dengan memantau perkembangan informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga diperlukan, salah satunya adalah pada National Cyber Alert System yang berasal dari Amerika, Anda diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang marak terjadi. Dan dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi bagaimana menanggulangi penyerangan tersebut bila terjadi pada Anda.

F. Tinjauan Hukum Indonesia Terhadap Cyber Crime
1. Kitab Undang Undang Hukum Pidana:
Dalam upaya menangani kasuskasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal - pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :

a. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator diInternet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

b. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.

c. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.

d. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.

e. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

f. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.

g. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.

h. Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.

i. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

2. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Program Computer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program computer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/ software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.

3. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan system elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke system jaringan milik orang lain, sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila anda melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”

4. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

5. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam Undang-Undang Perbankan identitas dan data perbankan merupakan bagian dari kerahasiaan bank sehingga apabila penyidik membutuhkan informasi dan data tersebut, prosedur yang harus dilakukan adalah mengirimkan surat dari Kapolda ke Kapolri untuk diteruskan ke Gubernur Bank Indonesia. Prosedur tersebut memakan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan data dan informasi yang diinginkan. Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data– data tersebut. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu.

6. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.









BAB III
Kesimpulan
Perkembangan teknologi merupakan hasil peradaban manusia yang maha tinggi. Daya pikir dan daya cipta manusia membuat segalanya lebih mudah. Dengan pesatnya perkembangan di bidang teknologi informatika, maka akses seakan-akan tidak ada batas. Dan tidak dapat kita pungkiri bahwa manusia sidikit banyaknya telah tergantung kepada tekhnologi itu sendiri. Manusia seakan-akan tidak bisa hidup tanpa tekhnologi.
Tekhnologi itu sendiri saat ini telah dianalogikan sebagai bagian dari tubuh manusia yang saling tergantung satu sama lain. namun semakin tekhnologi itu semakin berkembang semakin besar juga ketergantungan manusia terhadap penggunaan tehknologi itu sendiri. Maka hal inilah yang mengakibatkan munculnya kejahatan-kejahatan yang menggunakan perkembangan tehknologi ini sebagai cara yang paling canggih dan paling mudah untuk melakukan aksinya.
Tanpa disadari bahwa perkembangan tehknologi itu sendiri telah mengekang manusia itu sendiri dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan. Semakin hari perkembangan tehknologi yang semakin pesat suatu saat akan membawa kehancuran bagi umat manusia. Karena kemajuan tehknologi juga diikuti dengan kemajuan kejahatan yang mengikutinya.

Selasa, 06 April 2010

Sedikit Tentang Profesionalisme

DOKTER YANG PROFESINAL
Manusia setengah dewa itulah sebutan seorang dokter. Dokter tak sekadar ilmuwan. Karena berhubungan dengan manusia, diperlukan figur seorang dokter yang tidak saja memiliki kemampuan medik maupun juga berdedikasi. Karena itu, selain ilmu pengetahuan, pada pendidikan kedokteran perlu ditanamkan nilai-nilai agama dan humanisme yang tinggi.

"Dalam bekerja, seorang dokter harus ikhlas. Karena kesembuhan pasiennya bukan semata-mata hasil jerih payahnya, namun juga ada kehendak Tuhan," , sebagai seorang yang profesional, dalam melaksanakan tugas profesinya ia harus memenuhi paling tidak empat syarat, yaitu 1). Memiliki keahlian/kompetensi sesuai standar profesi, 2). Melaksanakan tugas sesuai standar profesi, 3). Memiliki komitmen profesi dan 4). Mematuhi kode etik profesi.

PROGRAMER YANG PROFESIONAL
Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi yagn selalu berkembang baik secara revolusioner ( seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras ) maupun yang lebih bersifat evolusioner ( seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak ).

Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada…
Peningkatan Profesionalisme

Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :

1) Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.

2) Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.

3) Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.

Salah satu profesi di bidang IT yaitu programmer. Programer adalah sesorang yang mengerti tentang banyak bahasa pemprograman visual, database, internet page. misalnya : untuk Java, C++ dan Visual Basic, HTML/XML, PHP, ASP, Cold Fusion, Delphi, SQL. Seorang programmer biasanya bertugas untuk mengimlementasikan suatu system dengan keahliannya dalam bahasa pemprograman
Sebagai salah satu bentuk profesionalismenya, maka seorang programmer harus mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya, antara lain:
a. Tanggungjawab pemrogram terbatas pada pembuatan program komputer.
b. Pengetahuan programer cukup terbatas pada teknologi komputer, sistem
komputer, utilitas dan bahasa-bahasa program yang diperlukan.
c. Pekerjaan programer sifatnya teknis dan harus tepat dalam pembuatan
instruksi-instruksi program.
d. Pekerjaan programer tidak menyangkut hubungan dengan banyak orang,terbatas
pada sesama pemrogram dan analis sistem yang mempersiapkan rancang bangun
(spesifikasi) program.

Selasa, 23 Maret 2010

Tugas Etika Profesi

Contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang melunturkan nilai etika tradisional

1. Perdagangan
a. Model Kerja
• Pada saat ini, jual-beli dilakukan di mal-mal seperti matahari ataupun melalui internet dengan menggunakan jasa paypal atau melalui transfer rekening.

b. Nilai Etika Tradisional Yang Hilang
• Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli
• Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antar pembeli dan penjual.

c. Penjelasan lebih lanjut
zaman dahulu orang melakukan proses transaksi jual beli di pasar.disini terdapat seni/tradisi jual beli yaitu saling tawar menawar.karena kemajuan teknologi, orang-orang mulai melakukan proses jual-beli di mal-mal atau bahkan melakukan jual-beli di internet seperti menggunakan paypal atau sejenisnya. hal ini justru menghilangkan etika tradisional tawar menawar.dengan adanya mal-mal seperti carefour atau yang sejenisnya saja kita sudah kehilangan seni/tradisi tawar menawar, karena di mal-mal tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. apalagi dengan adanya paypal, kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal, kita jadi tidak bisa bertemu langsung dengan si penjual. yang otomatis kita tidak bisa bertemu dengan pembelinya.


2. Situs jejaring social
a. Model kerja
• Pada masa kini, orang-orang lebih mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan situs jejaring social seperti facebook, twitter, friendster, dll

b. Nilai etika tradisional yang hilang
• Orang jadi lebih sering berada di dunia maya sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang.
• Sama seperti contoh “Orang berzakat melalui SMS”. Seperti implikasi silaturahmi yang tertunda.
• Hilangnya kode etik dan rasa takut untuk melakukan hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi

c. Penjelasan lebih lanjut
Kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang biasanya terjadi apabila kita terlalu sering berada di dunia maya, sehingga kita tidak bisa tau apa yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Banyak orang yang enggan keluar dari rumah karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui internet. Kebanyakan orang tersebut memang mendapatkan informasi yang dia inginkan, tapi apakah semua informasi ada di internet?bagaimana apabila tetangga atau orang di sekitarnya mengalami masalah keuangan?apakah akan di “umbar” di internet?bagaimana kalau orang itu tidak mempunyai akses internet?. Bisa saja karena hal-hal tersebut kita menjadi jarang keluar rumah. Hal ini tentu saja berpengaruh pada rasa persaudaraan kita yang hilang.
Dengan adanya situs jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut pada diri kita untuk melakukan hal-hal yang berbau pornoaksi dan pornografi. Misalnya saja masa kini sudah ada yang namanya “facebook of sex”. Pada facebook tersebut, tidak sedikit orang yang “mengumbar” aurat mereka. Dan kita sebagai pengguna/pemakau sudah merasakan hal yang lumrah untuk melihat hal-hal tersebut. sudah tidak ada lagi rasa takut/rasa berdosa untuk melihat hal-hal tersebut karena sudah tidak merasa diawasi lagi.

 
Powered by Blogger